X
Menu
X

Portfolio Detail

Litigasi Pajak

Litigasi Pajak

Perwakilan Hukum di Pengadilan Pajak: Hanya Advokat yang Berwenang Menerima Surat Kuasa

Lanskap perpajakan di Indonesia mengalami perkembangan yang semakin kompleks, khususnya dalam kaitannya dengan penanganan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Salah satu isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah permasalahan transfer pricing dan penilaian pajak, di mana otoritas pajak secara intensif melakukan penelaahan atas transaksi afiliasi, metodologi penetapan harga, serta kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Penyelesaian atas permasalahan ini membutuhkan tidak hanya pemahaman yang mendalam atas peraturan perpajakan, tetapi juga keahlian hukum, keuangan, serta valuasi korporasi guna menyusun pembelaan yang berbasis bukti terhadap koreksi yang diajukan oleh otoritas pajak.

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XXI/2023, struktur kelembagaan Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2026. Perubahan ini mengakibatkan proses penyelesaian sengketa pajak harus mengikuti sistem peradilan umum, yang secara langsung memperkuat urgensi keberadaan advokat sebagai representasi hukum yang sah dalam proses litigasi perpajakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali harus dilakukan oleh advokat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 31 dan 32, secara tegas melarang setiap orang yang tidak berstatus sebagai advokat terdaftar untuk menjalankan praktik hukum, serta menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Dengan demikian, hanya advokat yang memiliki izin praktik resmi yang berwenang menerima surat kuasa dan bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak.

Yass Law Firm memberikan layanan litigasi pajak secara menyeluruh bagi klien individu maupun badan usaha yang menghadapi permasalahan perpajakan, baik dalam tahap pemeriksaan, keberatan, banding, hingga proses kasasi dan peninjauan kembali. Kami memiliki komitmen untuk menjaga dan melindungi hak-hak hukum serta kepentingan finansial klien dalam setiap tahapan proses penyelesaian sengketa pajak.

Tim kami terdiri dari para advokat berlisensi, konsultan pajak bersertifikat, kuasa hukum Pengadilan Pajak, akuntan publik bersertifikat, serta penilai bisnis terakreditasi. Kombinasi multidisipliner ini memungkinkan kami menyusun strategi hukum yang komprehensif, berbasis data, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Kepentingan Pajak.

Layanan litigasi kami mencakup berbagai jenis sengketa perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak pemotongan/pemungutan, transfer pricing, penilaian pajak, bea masuk, serta permasalahan penegakan hukum dan sanksi administratif. Kami juga menangani perselisihan prosedural untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam operasional klien kami.

Sebagai respons terhadap tingginya tingkat kompleksitas dalam sengketa transfer pricing, Yass Law Firm menyediakan layanan litigasi yang dirancang secara khusus bagi perusahaan multinasional dan entitas yang melakukan transaksi lintas yurisdiksi. Pemahaman kami terhadap Pedoman OECD, kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta prinsip internasional dalam penetapan harga transfer menjadi landasan utama dalam penyusunan pembelaan hukum yang kuat terhadap koreksi yang dinilai tidak beralasan dari otoritas perpajakan.

Di luar peran litigasi, Yass Law Firm juga berkontribusi secara aktif dalam pengembangan hukum pajak di Indonesia melalui kolaborasi dengan lembaga regulator, institusi akademik, serta asosiasi industri. Sebagai anggota dari Chartered Institute of Arbitrators (CIArb), kami menerapkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional sebagai bagian dari pendekatan kami dalam menghadirkan solusi hukum yang tangguh, efektif, dan berstandar global.

Dengan menggabungkan keunggulan di bidang hukum, keuangan, dan regulasi, Yass Law Firm siap menjadi mitra strategis terpercaya bagi pelaku usaha yang memerlukan layanan litigasi pajak yang profesional, teknis, serta berorientasi pada hasil di Indonesia.

Share
Recent Works