Konsultasi Hukum
Pasien atau keluarga pasien bisa berkonsultasi dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait:
-Apakah kasus yang dialami tergolong malpraktik atau bukan
-Hak dan kewajiban pasien/tenaga medis
-Pilihan jalur penyelesaian (non-litigasi vs litigasi)
Pendampingan dalam Proses litigasi
-Pendampingan ini biasanya dilakukan pada tahap awal dan bersifat damai:
-Mediasi antara pasien dan rumah sakit/tenaga medis
-Pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menilai pelanggaran disiplin dokter
-Laporan ke Dinas Kesehatan atau Ombudsman jika berkaitan dengan pelayanan publik yang buruk
Peran bantuan hukum:
-Mempersiapkan dokumen pengaduan
-Menghadiri mediasi/penyelesaian sengketa bersama klien
-Memberikan nasihat hukum tentang hasil penyelesaian