Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang bersifat privat. Hukum ini mencakup hak dan kewajiban antar pihak dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti perjanjian, perkawinan, warisan, kepemilikan, dan tanggung jawab perdata.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum perdata sebagian besar masih merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari hukum Belanda, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW).
Hukum perdata memiliki cakupan yang sangat luas, yang umumnya terbagi menjadi empat bagian utama:
| Aspek | Hukum Perdata | Hukum Pidana |
|---|---|---|
| Sifat | Privat | Publik |
| Tujuan | Menyelesaikan sengketa antar individu | Menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera |
| Pihak yang menggugat | Individu atau badan hukum | Negara melalui jaksa |
| Sanksi | Ganti rugi, pemenuhan perjanjian | Pidana (penjara, denda, dll.) |
Hukum perdata memainkan peran vital dalam menjamin keteraturan hubungan antarindividu. Ia memberikan kerangka hukum yang jelas dalam interaksi sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya. Dengan demikian, hukum perdata membantu menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Hukum perdata adalah fondasi penting dalam sistem hukum yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat. Memahami hukum perdata membantu setiap individu untuk menjalani kehidupan sosial dan ekonomi secara lebih tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Di era yang penuh dinamika dan kompleksitas hukum, kehadiran firma hukum yang andal dan profesional menjadi kebutuhan utama bagi individu maupun korporasi. Yass Law Firm hadir sebagai mitra strategis yang menawarkan solusi hukum komprehensif dan terpercaya.
Yass Law Firm didirikan dengan landasan nilai profesionalisme dan integritas tinggi. Tim pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam firma ini merupakan praktisi berpengalaman di berbagai bidang hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, bisnis, hingga hak kekayaan intelektual. Dengan pendekatan yang humanis dan strategis, Yass Law Firm memastikan setiap klien mendapatkan perlakuan yang adil dan pendampingan hukum yang menyeluruh.
Yass Law Firm menawarkan berbagai layanan hukum, antara lain:
Yass Law Firm memahami bahwa setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik unik. Oleh karena itu, firma ini mengedepankan pendekatan yang personal dan strategis, dengan tujuan akhir memberikan hasil terbaik bagi klien. Baik dalam penyelesaian damai, mediasi, maupun proses litigasi, tim Yass Law Firm selalu berupaya maksimal untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
Dengan reputasi yang terus berkembang dan komitmen terhadap pelayanan prima, Yass Law Firm menjelma sebagai mitra hukum yang dapat diandalkan di tengah dinamika sosial dan bisnis yang terus berubah. Firma ini tidak hanya hadir sebagai penyelesai masalah, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mencegah dan mengelola risiko hukum secara profesional.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, persoalan hukum bisa muncul kapan saja—baik dalam bentuk pelanggaran, sengketa, maupun ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban. Sayangnya, tidak semua orang memahami hukum dengan baik. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum, yaitu bantuan profesional dari praktisi hukum seperti advokat, pengacara, atau konsultan hukum untuk membantu seseorang menghadapi permasalahan hukum secara adil dan sesuai prosedur.
Pendampingan hukum adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh ahli hukum kepada seseorang atau kelompok yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum. Bentuknya bisa berupa konsultasi, penyusunan dokumen hukum, mediasi, hingga pembelaan di pengadilan.
Banyak orang tidak menyadari hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Pendamping hukum akan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar dan klien mendapatkan perlakuan yang adil.
Proses hukum sering kali rumit dan penuh istilah teknis. Tanpa pendampingan, seseorang bisa salah langkah dan merugikan diri sendiri.
Dalam beberapa kasus, pendampingan hukum mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang, seperti aparat penegak hukum atau instansi tertentu.
Didampingi oleh pihak yang ahli memberikan rasa tenang dan kepastian dalam menghadapi proses hukum yang berpotensi menekan atau menakutkan.
Pendampingan hukum adalah bagian dari prinsip equal access to justice, di mana setiap orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak.
Kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik pelayanan kesehatan, sering terjadi permasalahan yang menyangkut aspek hukum, seperti kelalaian medis, pelanggaran etika, atau sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan. Untuk itulah dibutuhkan pelayanan hukum kesehatan sebagai bentuk perlindungan, pengawasan, dan penegakan hak serta kewajiban di bidang kesehatan.
Pelayanan hukum kesehatan adalah segala bentuk bantuan, pendampingan, atau perlindungan hukum yang diberikan kepada individu atau lembaga yang terlibat dalam dunia kesehatan, baik pasien, tenaga kesehatan, maupun institusi medis, dalam rangka menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.